SHOW / EPISODE

Hukum Tinggal Bersama Setelah Bercerai

15m | Dec 15, 2021

Allah SWT berfirman, “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS al-Baqarah [2]: 229).



Support this podcast at — https://redcircle.com/yek-yek-je/donations

Advertising Inquiries: https://redcircle.com/brands

Privacy & Opt-Out: https://redcircle.com/privacy
Audio Player Image
YEK YEK JE
Loading...